Samarinda. Pelaksanaan pembinaan hukum di masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam menciptakan stabilitas negara. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengampu tugas fungsi dalam pembinaan hukum saat ini tengah berupaya membangun sistem pembinaan hukum yang komprehensif.
Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana menyebutkan bahwa pelaksanaan pelatihan hukum memiliki cakupan yang luas baik dari segi pelatihan di sisi regulasi, hukum adat, bahkan hingga hukum agama. Sehingga, dinilai perlunya sumber daya manusia yang cukup untuk menjalankan fungsi tersebut. “Kehadiran Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Hukum dan Analis Hukum dinilai penting dalam menjalankan peran pembinaan hukum di masyarakat,” ujar Widodo pada kegiatan Penguatan dan Pembinaan Terhadap Organisasi Bantuan Hukum, Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Analis Hukum, Kamis (04/07/2024).
Menurut Widodo, kedepannya peran JF Penyuluh Hukum serta Analis Hukum ini harus memiliki susunan sistematik dalam program penguatan pelatihan hukum nasional sesuai dengan karakteristik JF masing-masing. “Para Penyuluh Hukum diharapkan dapat membentuk strategi penyuluhan hukum yang lebih sistematis agar terpetakan dengan baik kegiatan penyuluhan di masyarakat, untuk para Analis Hukum diharapkan mampu melakukan evaluasi hukum mulai dari tingkatan peraturan terendah di desa-desa,” ungkap Widodo pada kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Samarinda.
Kemudian, untuk memperluas kehadiran pemerintah dalam kegiatan pelatihan hukum Widodo meminta Kantor Wilayah dapat bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum. “Kantor Wilayah diharapkan mampu bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam menjaring Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang akan memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat,” jelas Widodo.