Berita

Samarinda – (17/06/2021) Bertempat di Aula Hotel Harris Samarinda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Hukum (JDIH) dalam rangka membangun komunikasi kepada anggota JDIH antar instansi dan untuk mempercepat proses integrasi website Perguruan Tinggi, Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi Kaltimtara.  

Hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sri Lastami), Kepala Bidang Hukum (Mis Joni), Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Zainut Taqwim),  Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur,  Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara berjumlah 58 (lima puluh delapan) orang.               

Kegiatan ini diawali dengan laporan Ketua Panitia Mis Joni yang menyampaikan maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memperluas wawasan dan peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Hukum (JDIH) serta mewujudkan penataan dokumentasi dan informasi hukum yang baik dan terintegrasi.,      

Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sri Lastami) menyampaikan Sejak tahun  2017   Pemerintah  telah  mencanangkan  agenda  Reformasi Hukum Jilid  II  melalui  3  agenda prioritas,  yaitu  Penataan  Regulasi, Perluasan Jangkauan  Bantuan  Hukum  kepada  Masyarakat  Kecil, dan  membangun   rasa aman di lingkungan masyarakat  melalui pengembangan  pemolisian  masyarakat (polmas).  “JDIHN sendiri merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib,  terpadu,  dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian   pelayanan  informasi  hukum  secara lengkap,  akurat,  mudah,  dan cepat,  JDIHN harus  mampu  menjadi  Pusat Dokumen  Hukum  Nasional  yang mengumpulkan   dan  mengelola  seluruh  dokumen  dan  informasi  hukum  baik berupa peraturan perundang-undangan maupun non peraturan perundang-undangan untuk  agenda yang  pertama  yaitu  Penataan  Regulasi,  ada  3 kegiatan prioritas  yang harus dilaksanakan yaitu penguatan  Pembentukan  Peraturan Perundang-undangan, evaluasi Seluruh Peraturan  Perundang-undangan,  dan pembuatan   Database  Peraturan   Perundang-undangan   yang  terintegrasi,” Tegas Sri Lastami.        

Selain itu juga Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sri Lastami) menyampaikan Teori Fiksi hukum rnengatakan bahwa   sernua  orang dianggap tahu  hukum apabila sudah diundangkan dalam lembaran resmi dan ketidaktahuan    seseorang atas   hukum   atau  peraturan perundang-undangan yang  berlaku tidak membebaskan seseorang itu dari tuntutan  hukum  (Jgronantia lurls nemlnem excusat).,   

“Berdasarkan  teori tersebut  kita  dapat  menyimpulkan bahwa   isi peraturan  perundang-undangan merupakan sebuah informasi  publik  dan dokumennya wajib disebarluaskan  kepada seluruh masyarakat serta dapat diakses secara cepat dan mudah agar diketahui dan dipahami, dan secara khusus, maka JDIHN berfungsi sebagai wadah untuk  mengumpulkan dan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan” Ucap Sri Lastami.           

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Sub Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (Reinal Saputra), yang menyatakan: “JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat..” Kegiatan ditutup dengan bimbingan teknis. (Red.Humas Kanwil Kaltim)