297.332 (094.5)
PUSTAKA YUSTISIA
2009
80 Halaman; 19
Indonesia
978-979-341-008-1
DI Yogyakarta
Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban se- tiap muslim yang mampu untuk membayarnya dan diperun- tukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pe- ngelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat. Agar menjadi sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama untuk mengentas- kan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan kesen- jangan sosial, perlu adanya pengelolaan zakat secara pro- fesional dan bertanggung jawab yang dilakukan oleh masya- rakat bersama pemerintah. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pe- ngelolaan Zakat memuat tentang: Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Organisasi Pengelolaan Zakat; Pengumpulan Zakat. Pendayagunaan Zakat; Pengawasan; Sanksi; Ketentuan- ketentuan Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup; dan Penjelasan. Undang-undang ini juga mencakup pengelolaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat. Buku ini juga dilengkapi dengan UU No. 41/2004 tentang Wakaf serta Peraturan Pemerintah No. 18/2009 tentang Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang dikecualikan dari Objek Pajak Peng- hasilan. UU tentang Pengelolaan Zakat ini penting dan wajib diketahui oleh aparat pemerintah, muzakki, dan mustahiq, baik perseorangan maupun badan hukum dan/atau badan usaha serta masyarakat umum lainnya.
UNDANG-UNDANG
| Kode Eksemplar | lokasi Rak | Status Buku |
|---|---|---|
| 968 | 1.D.6 | Tersedia |
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Tim Redaksi Pustaka Yustisia | Badan Organisasi | Penyunting |