34.631.96 Els U
LEMBAGA STUDI DAN ADVOKASI MASYARAKAT (ELSAM), Sawit Watch, PUBLIC INTEREST LAWYER NETWORK (PILNET)
2012
XX, 298 Halaman; 21
Indonesia
978-979-8981-42-5
KOTA ADM. JAKARTA SELATAN
Sejarah perkebunan adalah sejarah kepedihan. Bangsa Indonesia dijalan karena komoditas perkebunan. Nilainya yang tinggi di masa lalu menyebabkan hampir semua bangsa tergiur untuk menguasainya. Sejarah mencatat bagaimana keuntungan besar diraih oleh pengisaha-pengusaha asing, utamanya Belanda, dari suburnya lahan perkebunan di Indonesia. Bagi Pemerintah Indonesia, Undang-undang Perkebunan adalah sangat strategis dan penting peranannya dalam pembangunan nasional, karena diharapkan dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, penerimaan devisa negara, penyediaan lapangan kerja, perolehan nilai tambah dan daya saing, pemenuhan kebutuhan konsumsi dalam negeri bahan baku industri dalam negeri, optimalisasi pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, serta perekat dan pemersatu bangsa Pengembangan perkebunan dilaksanakan smulat pemanfaatan sumber dava alam secara optimal dengan menerapkan kultur teknis, modal, informasi, teknologi, dan manajemen perkebunan. Langkah yang ditempuh Mahkamah Konstitusi ini merupakan suatu langkah re-intepretasi atas teks undang-undang yang diuji, mengingat apabila dirunut proses perumusan teksnya, pasal-pasal yang diintepretasikan ulang tersebut dirumuskan bahkan hampir tanpa dirumuskan bahka diskusi dan perdebatan Hal ini terlihat secara jelas apabila merujuk pada rekaman proses pembahasan UU perkebunan no 18/2004.
Hukum Agraria
| Kode Eksemplar | lokasi Rak | Status Buku |
|---|---|---|
| 1209 | 2.D.8 | Tersedia |
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Andi Muttaqien, Achmad Surambo, Wahyu Wagiman | Nama Orang | PENULIS |